Fakultas Perikanan & Kelautan
  • WEBSITE ULM
  • PPID ULM
  • FACEBOOK FPK
Search
  • Home
  • Profil
    • Profil Dekan FPK
    • Sejarah Fakultas
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Sturuktur Organisasi
    • Leaflet
  • Akademik
    • Portal SIMARI
    • Ruang Seminar
    • Ruang Sidang 1
    • Ruang Sidang 2
    • Peraturan Akademik
    • Pendaftaran Mata Kuliah Praktikum
    • Pengumpulan Penuntun Praktikum
    • Kalender Akademik
  • Kemahasiswaan
    • Pengumuman
    • Organisasi Mahasiswa
    • BEM-KM FPK
    • Galleri Kegiatan Kemahasiswaan
    • Beasiswa
    • Prestasi Mahasiswa
      • Tahun 2017
        • Piagam Prestasi
      • Tahun 2018
    • Alumni
      • Pengukuhan & Pelepasan Wisuda Ke 96
    • Formulir Yudisium
    • Tracer Pengguna Lulusan
    • Tracer Alumni
  • Keuangan & Kepegawaian
    • Kepegawaian
      • Tenaga Kependidikan
      • Tenaga Pendidik
  • Bag.Umum & BMN
    • Sarana dan Prasarana
  • Layanan Online
    • Dosen
      • Konsultasi Akademik
      • Form Pembelajaran Online
      • Form Pembimbingan Online
      • Pendaftaran TOEFL
    • Mahasiswa
      • Prosedur Pelayanan
      • Form Pendaftaran Ujian
      • Permohonan Cuti Kuliah
      • Pencetakan KHS
      • Permohonan SKL
      • Pencetakan Transkrip Akademik
      • Permohonan Izin Kegiatan Mahasiswa
    • Layanan Publik
  • Program Studi
    • Akuakultur
    • Manajemen Sumberdaya Perairan
    • Teknologi Hasil Perikanan
    • Perikanan Tangkap
    • Ilmu Kelautan
    • Sosial Ekonomi Perikanan
  • Penelitian
  • Conference
    • International Conference 2021
    • International Conference 2022
  1. Kegiatan pelayanan yang bersifat pemberkasan langsung/offline seperti layanan transkrip akademik, surat rekomendasi, surat keterangan dan administrasi umum lainnya di Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM dibuka kembali setiap Senin sampai Rabu mulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wita.
  2. Kegiatan pelayanan dilakukan dengan membagi jadwal kehadiran tenaga kependidikan berdasarkan shift per hari.
  3. Prosedur pelaksanaan ujian dilaksanakan sebagai berikut :

Ujian PKM/PKL/Magang

  • Dosen pembimbing mengisi Form Pembimbingan Online dan dibagian Keterangan disi dengan uraian : Siap melaksanakan ujian PKM/PKL/Magang.
  • Mahasiswa meminta persetujuan waktu dari dosen pembimbing minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan ujian.  Persetujuan dapat dilakukan melalui WA atau SMS dengan kalimat :

“Saya (nama dosen) menyetujui ujian PKM/PKL/Magang atas nama ….. pada tanggal …… pukul……wita”)

  • Mahasiswa mengajukan permohonan ujian komprehensif yang diketahui Program Studi (Persetujuan Kaprodi dapat dilakukan melalui WA dengan kalimat :

“Ketua Prodi …. Menyetujui permohonan ujian komprehensif atas nama ….. NIM……”*)

  • Mahasiswa mengisi Form Pendaftaran Ujian di web fpk.ulm.ac.id bagian Layanan dan mengunggah persyaratan ujian dalam format pdf.
  • PSUS memverifikasi berkas dan mengajukan SK Penguji PKM/PKL/Magang ke Dekan
  • Dekan mengeluarkan SK Penguji
  • SK Penguji, undangan dan berkas penilaian Ujian PKM/PKL/Magang akan di kirim ke Dosen pembimbing melalui email.
  • Pelaksanaan Ujian PKM/PKL/Magang dilakukan secara online atau menggunakan media komunikasi dan teknologi informasi lain yang bisa dimanfaatkan.
  • Berkas penilaian yang telah discan/foto dapat dikumpul ke PSUS melalui email psus.fpk@ulm.ac.id.

Ujian Komprehensif Angkatan 2015, 2014, 2013.

  • Mahasiswa mengajukan permohonan ujian komprehensif yang diketahui Program Studi (Persetujuan Kaprodi dapat dilakukan melalui WA dengan kalimat :

“Ketua Prodi …. Menyetujui permohonan ujian komprehensif atas nama ….. NIM……” *)

  • Mahasiswa mengisi Form Pendaftaran Ujian di web fpk.ulm.ac.id bagian Layanan dan mengunggah persyaratan ujian dalam format pdf.
  • PSUS menetapkan dosen penguji komprehensif dan mengusulkan SK Ujian Komprehensif ke Dekan.
  • Dekan mengeluarkan SK Penguji Komprehensif (SK akan dikirim melalui email penguji)
  • Mahasiswa meminta persetujuan waktu ujian komprehensif ke Tim Penguji minimal 3 hari sebelum waktu ujian.  Persetujuan dapat dilakukan melalui WA atau SMS dengan kalimat :

“Saya (nama dosen) menyetujui ujian komprehensif atas nama ….. pada tanggal …… pukul……wita” *)

  • PSUS mengirimkan undangan ujian komprehensif melalui email penguji.
  • Berkas Penilaian Ujian komprehensif akan di kirim ke koordinator penguji melalui email.
  • Ujian komprehensif dilaksanakan secara online atau menggunakan media komunikasi dan teknologi informasi lain yang bisa dimanfaatkan dan dipandu oleh koordinator penguji.
  • Nilai anggota penguji dikumpulkan ke Koordinator Penguji melalui WA.
  • Koordinator mengisi form penilaian dan mengumpul dalam bentuk foto atau scan ke administrasi PSUS melalui email psus.fpk@ulm.ac.id.

Ujian Komprehensif Angkatan 2016.

  • Dosen pembimbing mengisi Form Pembimbingan Online dan dibagian Keterangan disi dengan uraian : Siap melaksanakan ujian Komprehensif.
  • Mahasiswa mengajukan permohonan ujian komprehensif yang diketahui Program Studi.  Persetujuan Kaprodi dapat dilakukan melalui WA dengan kalimat :

“Ketua Prodi …. Menyetujui permohonan ujian komprehensif atas nama ….. NIM……” *)

  • Program Studi menetapkan penguji dan menginfokan melalui WA ke mhs ybs dan penguji
  • Mahasiswa meminta persetujuan waktu ujian dari dosen pembimbing dan penguji, minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan ujian.  Persetujuan dapat dilakukan melalui WA atau SMS dengan kalimat :

“Saya (nama dosen) menyetujui ujian komprehensif atas nama ….. pada tanggal …… pukul……wita”. *)

  • Mahasiswa mengisi Form Pendaftaran Ujian di web fpk.ulm.ac.id bagian Layanan dan mengunggah persyaratan ujian dalam format pdf.
  • PSUS memverifikasi berkas dan mengajukan SK Penguji Komprehensif ke Dekan
  • Dekan mengeluarkan SK Penguji
  • SK penguji, undangan dan berkas penilaian Ujian komprehensif akan di kirim ke penguji melalui email.
  • Pelaksanaan Ujian Komprehensif dilakukan secara online atau menggunakan media komunikasi dan teknologi informasi lain yang bisa dimanfaatkan
  • Berkas penilaian yang telah discan/foto dapat dikumpul ke PSUS melalui WA atau email psus.fpk@ulm.ac.id.

Seminar

  • Dosen pembimbing mengisi Form Pembimbingan Online dan dibagian Keterangan disi dengan uraian : Siap melaksanakan seminar.
  • Mahasiswa meminta persetujuan waktu seminar ke dosen pembimbing minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan seminar.  Persetujuan dapat dilakukan melalui WA atau SMS dengan kalimat :

“ Saya (nama dosen) menyetujui seminar atas nama ….. pada tanggal …… pukul……wita”. *)

  • Mahasiswa mengajukan permohonan seminar yang diketahui Program Studi.  Persetujuan Kaprodi dapat dilakukan melalui WA dengan kalimat :

“Ketua Prodi …. Menyetujui permohonan seminar atas nama ….. NIM……”.*)

  • Mahasiswa mengisi Form Pendaftaran Ujian di web fpk.ulm.ac.id bagian Layanan dan mengunggah persyaratan ujian dalam format pdf.
  • PSUS memverifikasi berkas
  • Undangan dan berkas penilaian seminar akan di kirim ke dosen pembimbing melalui email.
  • Pelaksanaan seminar dilakukan secara online atau menggunakan media komunikasi dan teknologi informasi lain yang bisa dimanfaatkan
  • Berkas penilaian yang telah discan/foto dapat dikumpul ke PSUS melalui email psus.fpk@ulm.ac.id.
  • PSUS mengeluarkan Surat Keterangan Membimbing Seminar (dikirim email dosen)

Ujian skripsi

  • Dosen pembimbing mengisi Form Pembimbingan Online dan dibagian Keterangan disi dengan uraian : Siap melaksanakan ujian skripsi.
  • Mahasiswa meminta persetujuan waktu dari dosen pembimbing dan penguji minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan ujian.  Persetujuan dapat dilakukan melalui WA atau SMS dengan kalimat :

“ Saya (nama dosen) menyetujui ujian skripsi atas nama ….. pada tanggal …… pukul……wita”*)

  • Mahasiswa mengisi Form Pendaftaran Ujian di web fpk.ulm.ac.id bagian Layanan dan mengunggah persyaratan ujian dalam format pdf.
  • PSUS memverifikasi berkas dan mengajukan SK Penguji Skripsi ke Dekan
  • Dekan mengeluarkan SK Penguji
  • SK Penguji, undangan dan Berkas Penilaian Ujian skripsi akan di kirim ke dosen penguji melalui email.
  • Pelaksanaan Ujian Skripsi dilakukan secara online atau menggunakan media komunikasi dan teknologi informasi lain yang bisa dimanfaatkan
  • Berkas penilaian yang telah discan/foto dapat dikumpul ke PSUS melalui email psus.fpk@ulm.ac.id.

4. Mahasiswa yang melakukan layanan administrasi offline/langsung diharapkan tetap melaksanakan prosedur keamanan sesuai peraturan Kementerian Kesehatan.

5. Prosedur ujian komprehensif, seminar dan ujian akhir di atas berlaku selama masa tanggap darurat COVID-19 di ULM atau sampai ada ketentuan lebih lanjut.

*) Bukti pernyataan dapat berupa screenshoot SMS/WA/Email dll

Sistem Informasi

  • Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
  • Sistem Informasi Alumni ULM
  • Sistem Informasi ULM Terintegrasi

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • PPID Universitas Lambung Mangkurat
  • Repository Tenaga Pendidik ULM
  • Universitas Lambung Mangkurat

Penelitian & Jurnal

  • International Journal (Ijwem)
  • Jurnal Tugas Akhir Mahasiswa (JTAM)
  • Pusat Pengelolan Jurnal & Penerbitan
  • Repository Penelitian ULM

Kontak Kami

  • Jl. A. Yani Km 36.Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 70714

  • Telephone(0511) 477212, (0511) 7337766

  • email faperikan@unlam.ac.id

©2018 TIM ICT FPK ULM